PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 133
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Rumga menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan pelayanan kesehatan; b. penyiapan bahan dan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam dan protokol; dan c. penyiapan bahan pelayanan dan pemeliharaan komunikasi dan elektronika.
