PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 132
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Bagian Rumga dipimpin oleh Kepala Bagian Rumah Tangga disebut Kabag Rumga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, pelayanan kesehatan, pelayanan komunikasi dan elektronika serta pelayanan urusan dalam dan dukungan keprotokolan Kementerian.
