PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumga terdiri dari : a. Subbagian Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Pelayanan Urusan Dalam; dan c. Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika.
