PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 111
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha dan Dukungan Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Bagian TU Duk Sekjen dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Dukungan Sekretaris Jenderal disebut Kabag TU Duk Sekjen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi, dukungan dan ketatausahaan Sekjen serta perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
