PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 110
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Wakil Menteri selanjutnya disebut Subbagian Dukwamen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Wakil Menteri disebut Kasubbag Dukwamen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan operasional serta penyiapan bahan dan koordinasi rapat Wakil Menteri.
