PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri selanjutnya disebut Subbagian TU Wamen dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri disebut Kasubbag TU Wamen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Wakil Menteri.
