PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 112
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian TU Duk Sekjen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Sekjen; b. penyiapan dukungan operasional Sekjen; c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Sekjen; dan d. penyiapan bahan administrasi dan katatausahaan Biro.
