PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 113
pasal.id
Map Takah digunakan untuk memberkas suatu masalah yang akan diproses melalui takah, map takah mempunyai dua penjepit yang diletakkan pada lembar sebelah kanan untuk menempatkan naskah dan sebelah kiri untuk menempatkan lembaran catatan, beberapa hal mengenai map takah adalah sebagai berikut : a. pengaturan map takah diatur sebagai berikut :
- nomor takah;
- dibuka oleh;
- tanggal dibuka;
- penunjukkan kepada takah nomor (rujuk silang);
- satuan/instansi;
- pokok persoalan;
- anak persoalan;
- hal/cucu persoalan;
- lajur edaran (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim);
- lajur ajukan kembali (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim); dan
- catatan di sebelah kanan bawah yang berisi :
a) ditutup : Tanggal
Oleh
b) dibuka kembali : Tanggal
Oleh
c) diketahui b. warna Map Takah diatur sebagai berikut :
- naskah dinas dengan klasifikasi “Rahasia” menggunakan Map Takah warna merah; dan
- naskah dinas dengan klasifikasi “Biasa” menggunakan Map Takah dengan warna sesuai kebutuhan.
