PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 114
pasal.id
Lembaran Catatan atau disingkat LC adalah lembaran kertas digunakan untuk merekam naskah yang terdapat pada takah dan pembuatan catatan saran, tanggapan, arahan/ instruksi pimpinan sebagai diskusi antar pejabat, untuk menjadi bahan keputusan pimpinan, lembaran catatan berisi :
a. klasifikasi; b. kop nama badan; c. tulisan Lembaran Catatan; d. lembaran ke; e. takah nomor; dan f. kolom-kolom yang berisi :
kepada;
catatan/Nota Tindakan; dan
takah nomor.
