PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 112
pasal.id
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi : a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna takah terdiri atas :
- map takah;
- lembaran catatan;
- buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT;
- buku Daftar Pembukaan Takah;
- buku takah; dan
- buku Ekspedisi Takah. b. sarana perlengkapan terdiri atas :
- sampul Takah Rahasia;
- almari khusus untuk menyimpan Takah; dan
- cap Takah.
