PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang dibentuk dengan Keputusan Menteri. (2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan; c. Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; f. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan g. Pusat Keuangan Kemhan. (3) Tim Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan hasil
pengawasan kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemhan.
