PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang melaksanakan mutasi di lingkungan Kemhan, wajib melampirkan surat keterangan dari Satuan lama mengenai penerimaan terakhir Tunjangan Kinerja dan absensi kehadiran, untuk diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya pada satuan baru. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, Kelas Jabatan, indeks Tunjangan Kinerja, dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai akan disesuaikan dengan perubahan yang ada.
