PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan terhadap pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara obyektif, profesional, dan transparan dalam menilai disiplin kehadiran maupun pelaksanaan pekerjaan. (2) Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis yang diketahui oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker sebagai dasar dalam pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja.
