PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 28
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kepala Satker/Kepala Subsatker setiap bulannya, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pengiriman hasil pengurangan Tunjangan Kinerja kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.
