PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 27
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kepala Satker/Kepala Subsatker kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan. (2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kemhan.
