PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Jabatan karena terkena kasus hukum dan/atau dilaksanakan penahanan oleh pihak yang berwajib, untuk sementara tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan. (2) Dalam hal Pegawai menjalani hukuman penjara namun status sebagai Pegawai tidak diberhentikan, Tunjangan
Kinerja dibayarkan sejak ditetapkannya surat keputusan pengangkatan kembali pada Jabatan. (3) Dalam hal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja yang dihentikan dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya.
