Pasal 19
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya oleh Satker/Subsatker yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan berjalan. (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/Jabatan/pekerjaan paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur. (4) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja wajib menandatangani tanda terima pembayaran yang disiapkan oleh Satker/Subsatker yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja.
