PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang didudukinya. (2) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.
