PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Seluruh Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja sebagai akibat dari perubahan Kelas Jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki Jabatan sesuai dengan keputusan Menteri.
