Pasal 16
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja Pegawai dilaksanakan dengan mengisi formulir daftar hadir. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Satker/Kepala Subsatker bersangkutan.
(3) Kepala Satker/Kepala Subsatker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan daftar hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai formulir daftar hadir apabila mesin rekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
