PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; c. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan d. Pegawai yang sedang menjalani pendidikan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
