Pasal 10
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik. (2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja. (3) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada rekam kehadiran secara elektronik, wajib mengisi formulir daftar hadir. (4) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Satker/Kepala Subsatker
paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani. (5) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan. (6) Ketentuan mengenai formulir daftar hadir apabila tidak ada rekam kehadiran secara elektronik, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
