PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Di Luar DSP di lingkungan Kemhan, diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Di Luar DSP di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
