PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan rekam kehadiran secara elektronik, wajib menyampaikan surat perintah dari Kepala Satker/Kepala Subsatker, sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
