PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI yang menjadi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan jalur rujukan sesuai dengan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan.
