Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat I (PPK I); b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat II (PPK II); dan c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat III (PPK III). (2) PPK I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban), Poliklinik, Balai Pengobatan, Balai Kesehatan dan Seksi Kesehatan yang minimal memiliki dokter umum di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) PPK II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki dokter spesialis. (4) PPK III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki dokter sub spesialis.
