PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Anggota TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya yang dirawat di fasilitas kesehatan di luar fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI harus melaporkan kepada satuannya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan informasi status kesehatan penderita guna kepentingan data kesehatan satuan yang dilaporkan secara berjenjang kepada satuan atas.
