Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas yang ditetapkan dalam pelaksanaan laporan kekuatan PNS adalah : a. ketelitian yaitu laporan dibuat secara teliti, cermat dan lengkap; b. ketepatan yaitu laporan harus menjamin ketepatan data dan informasi yang dihasilkan, hingga dapat digunakan sebagai bahan acuan perencanaan dan operasional; c. kesederhanaan yaitu laporan harus mudah dimengerti dan sebagai bahan acuan mudah diterapkan; d. kenyal yaitu laporan harus luwes/kenyal hingga memungkinkan untuk penyesuaian terhadap setiap perubahan situasi yang timbul kemudian; e. berlanjut yaitu laporan harus menjamin kelancaran pembinaan PNS secara bertingkat dan berlanjut untuk mendukung kegiatan pendayagunaan PNS yang optimal; dan f. aman yaitu laporan harus terjamin keamanannya/rahasia, tepat alamat, tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak.
