PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Kementerian Pertahanan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS aktif dipekerjakan adalah PNS Kemhan yang bekerja pada instansi lain tetapi gajinya tetap dibayar oleh Kementerian/Lembaga/Instansi induknya.
- PNS aktif Diperbantukan adalah PNS Kemhan yang diperbantukan dan dipekerjakan pada instansi lain dan gajinya dibayar oleh instansi yang menerima bantuan.
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah PNS Kemhan yang masih dalam masa percobaan dan mendapat hak penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen).
- Aktif Bebas Tugas adalah suatu periode dimana seorang anggota PNS Kemhan berhak menggunakan waktu dinas aktifnya untuk mempersiapkan pensiunnya.
- Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
