PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaporan PNS dilaksanakan dari Satker dan Subsatker Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan triwulan.
