Pasal 22
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS DAN KOORDINASI
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen Pertahanan berkoordinasi dengan : a. Departemen Perindustrian dalam hal :
penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan; dan
pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan industri lainnya secara berdaya guna dan berhasil guna. b. Departemen Keuangan dalam hal :
pembiayaan dan penganggaran industri pertahanan; dan
pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan secara periodik 3 (tiga) tahun sekali; c. Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam hal :
penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan;
pelaksanaan evaluasi penerapan teknologi yang digunakan dalam pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan
pemberian masukan bidang teknologi dan industri terhadap produksi sarana pertahanan. d. Kementerian Negara BUMN dalam hal :
pemberian insentif terhadap industri pertahanan yang mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat penilaian perusahaan yang sehat;
peningkatan peran BUMN dalam keterlibatannya di bidang sarana pertahanan; dan
pemberian sanksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab industri pertahanan.
e. Bappenas dalam hal :
- penyusunan program dan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan jangka menengah yang direalisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN;
- penyusunan kegiatan prioritas pembinaan teknologi dan industri pertahanan tahunan yang direalisasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP;
- perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri;
- perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan pinjaman dalam negeri;
- pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan program dan anggaran secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau persemester; dan
- peningkatan peran industri pertahanan dalam menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
