PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 21
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS DAN KOORDINASI
Mabes Angkatan bertugas : a. mengajukan rencana kebutuhan sarana pertahanan yang diperlukan oleh angkatan dalam mendukung kegiatan latihan dan operasi secara periodik setiap tahun kepada Mabes TNI; dan b. memberikan saran masukan dari bidang teknis dan operasional peralatan terhadap hasil produk industri pertahanan dalam negeri yang digunakan sebagai sarana pertahanan.
