Pasal 7
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugas fungsinya menyusun pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi dengan mengacu pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi kepada Tenaga Profesi. (3) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi. (4) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi bidang: a. Diklat; b. penelitian dan pengembangan; c. peningkatan standarisasi kompetensi; d. pertukaran informasi dan data; e. bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau f. bidang lain yang terkait Pengabdian sesuai dengan Profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter. (5) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
