PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaporkan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri. (2) Laporan Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pelaksanaan Pembinaan dalam Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri bekerja sama dengan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
