Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang
perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang kemaritiman dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
