PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pasal 5
Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi untuk pelaksanaan Bimnis dan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d terdiri atas: a. materi; b. waktu; c. narasumber; dan d. peserta.
