PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 8
Pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikoordinasikan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang strategi pertahanaan.
