PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 7
(1) Pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara lisan dan tertulis. (2) Pemanggilan dan pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media elektronik. (3) Pemanggilan dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan yang ditandatangani oleh Menteri.
