PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 6
Pemenuhan kebutuhan terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan data Komponen Cadangan yang terdapat dalam sistem informasi sumberdaya pertahanan.
