PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 5
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berkoordinasi dengan Panglima untuk menentukan
kebutuhan Komponen Cadangan yang akan dikenakan pemanggilan dan pemberitahuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah pernyataan Mobilisasi oleh PRESIDEN. (3) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kebutuhan Komponen Cadangan yang akan dikenakan pemanggilan dan pemberitahuan paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan koordinasi.
