PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 4
Pemanggilan dan pemberitahuan terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
