PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 3
(1) Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dikenakan terhadap Komponen Cadangan. (2) Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemanggilan untuk Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara; dan b. pemberitahuan untuk Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional kepada pemilik dan/atau pengelola.
