PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 11
Hasil pelaksanaan penerusan surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan oleh Panglima kepada Menteri.
