PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 12
Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi diserahkan oleh Menteri kepada Panglima untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.
