PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MOBILISASI
Pasal 10
(1) Surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diteruskan Panglima kepada Komponen Cadangan. (2) Teknis pelaksanaan penerusan surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima.
