Pasal 4
BAB 2 — OBJEK PENATAUSAHAAN
(1) Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. aset lancar berupa barang Persediaan. b. Aset Tetap meliputi:
- tanah;
- peralatan dan mesin;
- gedung dan bangunan;
- jalan, irigasi, dan jaringan;
- Aset Tetap Lainnya; dan
- KDP. c. Aset Lain-Lain meliputi:
- aset kemitraan dengan pihak ketiga;
- aset tak berwujud; dan
- Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan.
(2) Aset kemitraan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 merupakan aset yang digunakan pada pemanfaatan BMN dan/atau dihasilkan dari perjanjian pemanfaatan BMN dalam bentuk kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna atau bentuk pemanfaatan yang serupa, antara Pengguna Barang atau Pengelola Barang dengan pihak lain yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan aset non- keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang/jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, perangkat lunak komputer, lisensi dan waralaba, hak cipta, paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya. (4) Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 merupakan Aset Tetap yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan.
