PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
(1) Unit pelaksana Penatausahaan BMN secara umum ditetapkan sebagai berikut: a. UAKPB pada tingkat Satker; b. UAPPB-W pada tingkat komando utama/ pelaksana pusat; c. UAPPB-E1 pada tingkat U.O; dan
d. UAPB pada tingkat Kemhan. (2) Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai struktur, bagan organisasi, dan tugas pelaksana unit akuntansi BMN. (3) Ketentuan mengenai struktur, bagan organisasi, dan tugas pelaksana unit akuntansi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
