PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK PENATAUSAHAAN
(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi: a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh dari sebagian pelaksanaan perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.
