Pasal 28
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) BMN berupa Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah dimohonkan untuk dilakukan penghapusan, selanjutnya: a. direklasifikasi ke dalam daftar barang hilang; b. tidak disajikan dalam neraca; dan c. diungkapkan dalam CaLBMN dan CaLK. (2) Dalam hal Menteri telah menerbitkan keputusan penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker menghapus BMN tersebut dari daftar barang hilang. (3) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diusulkan penghapusannya namun di kemudian hari ditemukan kembali: a. sebelum terbitnya keputusan penghapusan BMN, Kemhan dan TNI:
- mereklasifikasi BMN tersebut dari daftar barang hilang;
- menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
- melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya Aset Tetap.
b. setelah terbitnya keputusan penghapusan BMN, Kemhan dan TNI:
- menyajikan kembali BMN tersebut ke dalam neraca.
- melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya Aset Tetap.
