Pasal 27
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) BMN berupa Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah dimohonkan untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan, selanjutnya: a. direklasifikasi ke dalam daftar barang rusak berat; b. tidak disajikan dalam neraca; dan
c. diungkapkan dalam CaLBMN dan CaLK. (2) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan keputusan penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAKPB menghapus BMN tersebut dari daftar barang rusak berat. (3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kemhan dan TNI: a. mereklasifikasi BMN tersebut dari daftar barang rusak berat; b. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan c. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya Aset Tetap.
